Jokowi: Ahok Tersangka, Jangan Ada yang Coba Intervensi

Menurut Jokowi, masyarakat kini tinggal menunggu hasil kerja Polri selanjutnya, dalam menuntaskan kasus Ahok ini.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 17 Nov 2016, 10:04 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi punya pandangan sendiri.

Jokowi menilai, semua elemen masyarakat harus menghormati proses hukum yang ada. Termasuk, kinerja Polri sampai akhirnya bisa menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Kita semuanya harus hormati proses hukum yang sekarang ini sedang dijalankan Polri," kata Jokowi di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Dengan keputusan tersebut, Jokowi mengimbau semua pihak agar tidak ada lagi tekanan atau intervensi. Menurutnya, Polri sudah bekerja dengan profesional dan transparan dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Jangan ada yang menekan-menekan. Jangan ada yang coba mengintervensi," Presiden Jokowi menegaskan.

Menurut Jokowi, masyarakat kini tinggal menunggu hasil kerja Polri selanjutnya dalam menuntaskan kasus Ahok ini. Apa pun hasilnya, harus dihormati bersama.

"Biarkan Polri bekerja sesuai aturan hukum yang ada. Sudah. Kita harus hormati apa yang sudah dilakukan oleh Polri. Itu saja," Jokowi memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya