Kemenag Klarifikasi Visa Haji-Umrah Berbayar Masih Dikonfirmasi

Senada dengan Menteri Agama Lukman Hakim, Mastuki juga mengapresiasi Saudi jika info pembatalan kebijakan itu benar adanya.

oleh Djibril Muhammad diperbarui 17 Nov 2016, 11:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Mastuki menyampaikan informasi tentang pembatalan kebijakan visa umrah dan haji berbayar bagi jemaah yang akan kembali berhaji atau berumrah untuk kali kedua atau lebih, masih dalam tahap konfirmasi.

"Informasi tentang itu memang sudah beredar, namun kami akan memastikan lagi ke otoritas Saudi," tegas Mastuki, Kamis (17/11/2016), seperti dikutip di situs resmi Kementerian Agama, kemenag.go.id.

"Kami akan segera menginformasi ke masyarakat begitu ada kepastian terkait informasi yang sebenarnya, apakah dibatalkan atau kah tidak," tambah dia.

Senada dengan Menteri Agama Lukman Hakim, Mastuki juga mengapresiasi Saudi jika info pembatalan kebijakan itu benar adanya. Menurutnya, pembatalan ini akan mempermudah jemaah Indonesia yang akan melakukan haji dan umrah.

"Kemenag sangat concern untuk terus memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji dan umrah. Menag bahkan sudah bersurat ke Saudi untuk meminta pengecualian terkait kebijakan ini," tegas dia.

Sebelumnya, saat bertemu dengan Dubes Saudi untuk Indonesia Osamah Mohammed al-Shuibi, Senin 7 November 2016 lalu, Menag Lukman juga menyampaikan harapannya agar otoritas Saudi dapat mempertimbangkan ulang pemberlakuan biaya visa bagi jemaah umrah dan petugas haji.

"Kami mohon dengan sangat, untuk jemaah umrah dari Indonesia, kebijakan biaya visa bisa dikecualikan. Karena, umrah bagi kami adalah ibadah, bukan berwisata, jadi bisa dikecualikan. Permohonan ini semata masukan, dorongan, dan aspirasi dari masyarakat kami, bukan bermaksud untuk mengintervensi kebijakan kerajaan," kata Menag.

Selain visa umrah, Menag juga berharap visa petugas haji bisa dibebaskan biaya. Sebab, menurut Menag, agar bisa memberikan pelayanan terbaik, para petugas haji justru harus berpengalaman.

Artinya, mayoritas dari mereka telah menunaikan ibadah Haji. "Jika para petugas haji dikenai biaya tambahan, pastilah ini akan membebani," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya