Pengunggah Video Kapolda Metro Jaya Provokator Ditangkap

Pelaku mengakui sendiri telah mengedit dan mengunggah video tersebut di akun media sosialnya bernama Muslim Friends.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 17 Nov 2016, 12:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pengunggah video tentang dugaan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan sebagai provokator kericuhan demo 4 November, ditangkap. Pria berinisial MHS (52) itu ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Selasa kemarin 15 November 2016, sudah dilakukan penangkapan untuk pelakunya inisialnya MHS umur 52 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di kantornya, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Menurut dia, pelaku mengakui sendiri telah mengedit dan mengunggah video tersebut di akun YouTube miliknya bernama Muslim Friends. Video itu dianggap mencemarkan nama baik, bermuatan provokasi, dan memicu permusuhan.

"Yang bersangkutan bisa kita kenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," papar Awi.

Pada penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam, 1 unit komputer jinjing, dan 1 unit modem. Kini kasusnya masih ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Tentunya yang bersangkutan kita lakukan penahanan," pungkas Awi.

Sebelumnya, beredar video berisi ucapan Kapolda Metro yang diduga memprovokasi demonstran 4 November. Videonya menyebar ke media sosial. Dalam video itu, pria mirip Iriawan menyebut massa HMI adalah provokator kericuhan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya