Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Anang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman.
"Dia jadi saksi untuk tersangka IR," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Advertisement
Ini merupakan kesekian kalinya Anang dipanggil KPK. Pemeriksaan ini lantaran Anang ditengarai mengetahui sengkarut proyek yang berujung kerugian negara Rp 2,3 triliun ini. Terlebih PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan pemenang tender proyek bernilai Rp 5,9 triliun ini.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK stelah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 5,9 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2,3 triliun.