Liputan6.com, Jakarta Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung selama dua hari memutuskan untuk tidak mengubah BI 7-day Reverse Repo Rate (BI 7-day RR Rate) di level 4,75 persen.
Selain itu, RDG BI juga memutuskan untuk tidak mengubah bunga Deposit Facility dan Lending Facility, masing-masing di posisi 4 persen dan 5,5 persen.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, kebijakan tersebut sebagai langkah kehati-hatian BI dalam merespon mengkatnya ketidakpastian pasar keuangan global pasca Pemilu AS.
"Di tengah stabilitas ekonomi dalam negeri yang tercermin inflasi yang rendah dan defisit transaksi berjalan yang terkendali," jelas dia di Gedung BI, Kamis (17/11/2016). Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 18 November 2016.
Baca Juga
Advertisement
Adapun tingkat inflasi untuk tahun kalender (Januari-Oktober) mencapai 2,11 persen dan tingkat inflasi dari tahun ke tahun (Oktober 2016 terhadap Oktober 2015) sebesar 3,31 persen.
BI juga yakin bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan target defisit transaksi berjalan yang lebih baik dari perkiraan, surplus neraca pembayaran yang lebih besar, dan nilai tukar yang relatif stabil.
Di tengah masih lemahnya perekonomian global, pelonggaran kebijakan moneter tersebut diyakini semakin memperkuat upaya untuk mendorong permintaan domestik, termasuk permintaan kredit, sehingga dapat terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.
Bank Indonesia juga akan terus memperkuat koordinasi kebijakan bersama Pemerintah untuk memastikan pengendalian inflasi, penguatan stimulus pertumbuhan, dan pelaksanaan reformasi struktural berjalan dengan baik, sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Yas/Nrm)