Liputan6.com, Jakarta Pemberantasan pungli sebenarnya bukan barang baru, karena Kementerian PANRB secara sistematis terus melakukan berbagai upaya yang bersifat pencegahan dengan membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Salah satu upaya itu dilakukan dengan membangun zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Langkah itu diawali dengan pencanangan zona integritas yang ditindaklanjuti dengan pembangunan unit kerja pelayanan publik WBK/WBBM (instansi), pembangunan unit kerja WBK/WBBM (usulan dari unit kerja) dan penetapan unit kerja yang lulus kategori WBK/WBBM.
Advertisement
Hingga saat ini, sudah ada 377 instansi pemerintah yang melakukan pencanangan ZI, yakni 64 kementerian/lembaga (K/L), 24 provinsi dan 289 kabupaten/kota. Sebagai gambaran, tahun 2012 baru ada 84 instansi pemerintah yang mencanangkan ZI, tahun 2013 120 instansi, tahun 2014 bertambah 74 instansi dan tahun 2016 bertambah lagi 16 instansi.
“Kementerian dan lembaga sudah melakukan pencanangan seluruhnya,” ujar Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan M. Yusuf Ateh.
Namun instansi pemerintah yang sudah mencanangkan ZI tidak serta merta melakukan pembangunan unit kerja WBK/WBBM. Hingga saat ini tercatat baru 74 instansi yang melakukannya, yakni 37 K/L, 10 provinsi dan 27 kabupaten/kota. Masing-maisng instansi dimaksud mengusulkan lebih dari satu unit kerja, sehingga jumlah unit kerja yang diusulkan meliputi 341 unit.
Ateh menambahkan, saat ini sudah ada 33 unit kerja yang lulus kategori WBK/WBBM, yakni 5 unit pada tahun 2013, 15 unit kerja pada tahun 2014 dan 13 yang ditetapkan pada tahun 2015. Penyerahan penghargaan dilaksanakan pada setiap tanggal 9 Desember, pada acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).
“Tahun ini ada 17 unit kerja yang masuk kategori WBK/WBBM,” ujarnya.
Perbaikan Layanan
Diakui bahwa membangun unit kerja pelayanan berpredikat WBK/WBBM tidak mudah, karena pimpinan unit kerja pelayanan beserta jajarannya dipastikan harus sudah melakukan berbagai perbaikan internal organisasi secara nyata, sistematis, dan bekelanjutan.
Perbaikan yang dilakukan setidaknya menyangkut enam hal. Pertama, mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir, serta budaya kerja individu pimpinan dan pegawai yang memiliki budaya kerja yang bersih dan melayani.
Kedua, meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses manajemen internal organisasi, pemanfaatan teknologi informasi, dan transparansi informasi kepada publik. Ketiga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM, efektivitas implemantasi manajemen SDM, penegakan disiplin, serta profesionalisme SDM.
Keempat, meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja organisasi dan individu pimpinan dan pegawai.
Kelima, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dengan penerapan berbagai sistem dan kebijakan pengawasan yang mampu meningkatkan kepatuhan dan efektivitas terhadap pengelolaan keuangan negara serta menurunkan tingkat penyalahgunaan wewenang.
Sedangkan keenam, meningkat kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau), meningkatkan standardisasi pelayanan menjadi berstandart nasional/internasional dan membangun survey kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan
Selain 6 hal perbaikan internal itu, unit kerja pelayanan WBK/WBBM juga harus didukung dengan hasil survey eksternal. Survei ini yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap masyarakat yang dilayani terhadap persepsi korupsi dan persepsi kualitas pelayanan yang menyatakan nilai indeks yang tinggi. Indeks Persepsi Korupsi minimal 13,5 dari nilai maksimal 15, dan Indeks kualitas pelayanan publik minimal 16 dari nilai maksimal 20.
Miniatur Reformasi Birokrasi
Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN dan mampu memberi kepuasan pelayanan kepada masyarakat bukan barang mudah dan memerlukan waktu yang tidak singkat.
Untuk mengakselerasi pencapaian sasaran tersebut, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi sebagai percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), merupakan miniatur implementasi reformasi birokrasi di sebuah instansi pemerintah.
Yusuf Ateh mengatakan, Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM, diawali dengan Pencanangan ZI, yaitu deklarasi/pernyataan secara terbuka dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas.
Hal itu ditandai dengan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh pimpinan instansi serta seluruh pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas.
Tahap selanjutnya diikuti dengan pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM, yaitu pimpinan instansi pemerintah menginstruksikan kepada seluruh pimpinan dan pegawai pada setiap unit untuk melakukan perbaikan dengan mengimplementasikan program reformasi secara konkrit di lingkungan unit kerja masing-masing. Selanjutnya dilakukan pemilihan terhadap unit-unit kerja tersebut untuk dijadikan percontohan.
Unit kerja yang telah dipilih sebagai percontohan melakukan langkah-langkah kongkrit pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, yaitu (1) menyusun rencana aksi Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM yang mengacu pada pemenuhan kriteria indikator WBK/WBBM; (2) melaksanakan Rencana Aksi Pembangunan yang telah ditetapkan; 3) melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas capaian pelaksanaan Rencana Aksi Pembangunan.
Setelah dipastikan bahwa rencana aksi telah dilaksanakan oleh unit kerja, selanjutnya dilakukan penilaian mandiri (self assessment) oleh Tim Penilai Internal (TPI). Hasilnya dilaporkan kepada pimpinan instansi, dan unit kerja menurut TPI berhasil memenuhi kriteria diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku TPN sebagai unit kerja berpredikat Menuju WBK/WBBM.
Apabila unit kerja yang diusulkan tersebut dinilai memenuhi syarat, langkah selanjutnya adalah penetapansebagai Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Powered By:
KemenPAN-RB