Liputan6.com, Jakarta Bank Dunia dan PricewaterhouseCooper (PwC) melaporkan peringkat pembayaran pajak Indonesia naik 44 level ke posisi 104 di 2016. Prestasi tersebut didorong keberhasilan reformasi perpajakan sehingga mampu menjaga pertumbuhan ekonomi dan mendorong investasi.
Tax and Legal Services Leader PwC Indonesia, Ay Tjhing Phan mengungkapkan, dalam studi Paying Taxes, peringkat pembayaran pajak di Indonesia dalam dua tahun mengalami peningkatan. Tahun lalu, posisi negara ini ada di level 148 dari 189 negara.
Advertisement
"Kemudian naik 44 peringkat di tahun ini di posisi 104 diantara 190 negara yang disurvei," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Sepanjang 2015, sambung Tjhing Phan, sub indikator jumlah pembayaran dan waktu yang diperlukan untuk mematuhi perpajakan Indonesia membaik menjadi masing-masing 43 pembayaran dan 221 jam, berkat elektronifikasi sistem jaminan sosial.
Total tarif pajak Indonesia sedikit meningkat dari 29,7 persen menjadi 30,6 persen dengan adanya penambahan kontribusi pensiun baru. Di mana 2 persen dibayar oleh pemberi kerja. Sementara untuk indeks pasca pelaporan yang baru, Indonesia mencatatkan skor baik 76,49, di atas rata-rata kawasan Asia Pasifik yang berada di posisi 47.
"Perbaikan peringkat yang signifikan ini adalah kontribusi dari elektronifikasi sistem jaminan sosial dan berlangsungnya reformasi perpajakan yang positif," Tjhing Phan menjelaskan.
Fokus pemerintah, katanya, memperbaiki kemudahan pembayaran pajak adalah langkah yang tepat guna mendorong kepatuhan pajak.
"Sistem perpajakan yang efisien, terutama soal restitusi dan pemeriksaan pajak, sehingga memungkinkan pemungutan pajak lebih mudah, menstimulasi pertumbuhan ekonomi, dan mendorong investasi sambil memperluas basis perpajakan di Indonesia," terangnya.
Menurut Tjhing Phan, kesuksesan program pengampunan pajak (tax amnesty) mencerminkan pertumbuhan kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah Indonesia saat ini. Sosialisasi berskala nasional dilakukan secara komprehensif dan patut diapresiasi.
"Revisi UU KUP, UU PPh, UU PPN diharapkan dapat dibahas dalam beberapa bulan ke depan. Dengan begitu, terjadi peningkatan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan diharapkan reformasi pajak ini berlanjut pada alur yang positif," tandasnya.