Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menghentikan 3 kasus soal pengadangan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat kampanye.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, 3 laporan itu tak terbukti melanggar tindak pidana pemilu.
Advertisement
"Ada 3 laporan nggak terbukti. Karena belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu," ucap Mimah kepada Liputan6.com, Kamis (17/11/2016).
Meski demikian, Mimah memastikan kasus pengadangan terhadap Ahok dan Djarot saat kampanye tidak dihentikan. Sebab masih ada satu lagi kasus yang sama tengah diproses Bawaslu.
"Total ada empat laporan. Bahkan semalam ada yang datang, ternyata enggak jadi melapor. Jadi memang laporannya enggak satu," pungkas Mimah.