Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Brotoseno diamankan jajaran Divisi Profesi dan Pengawasan (Propam) Polri. Ia diduga memeras pihak yang berperkara dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Idham Aziz membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan AKBP Brotoseno.
Advertisement
"Iya tuh," kata Idham dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Menurut Idham, saat ini pihaknya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan pemerasan tersebut.
"Sekarang mau diserahkan ke Tipidkor," ucap Idham.
Sementara, Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno mengatakan, jika seorang penyidik di lingkungan Bareskrim berpangkat perwira menengah tengah diproses dugaan memeras tersangka korupsi.
"Div Propam Polri yang menangani dan sedang dikoordinasikan dengan Bareskrim untuk giat pemeriksaan lebih lanjut," kata Dwi saat dikonfirmasi di Jakarta.
Hal yang sama juga diutarakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar. Ia membenarkan pernyataan Komjen Dwi Priyatno jika seorang penyidik di lingkungan Bareskrim berpangkat perwira menengah tengah diproses terkait tersangka korupsi.
"Memang benar ada pemeriksaan yang bersangkutan di Div Propam. Apakah modusnya memeras atau menyuap (tersangka korusi), kita tunggu hasil pemeriksaannya dulu," kata Boy.
Dia juga mengungkapkan bila perwira menengah tersebut bertugas di Dit Tipidkor Bareskrim Polri. "Iya benar, yang bersangkutan," ungkap Boy.
Program Cetak Sawah
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bekas penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diamankan pada pekan lalu oleh Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri dan Dit Tipidkor Polri. Disebut-sebut ia memeras pihak yang berperkara hingga Rp 3 miliar.
Dalam perkara dugaan korupsi program cetak sawah yang dilakukan Kementerian BUMN di Kalimantan Barat pada 2012-2014, penyidik Direktorat Tipidkor telah menetapkan mantan Dirut PT Sang Hyang Seri Upik Wasrina Raslin sebagai tersangka.
Upik ditetapkan tersangka saat dirinya menjabat Asdep Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN merangkap tim kerja proyek pencetakan sawah.
Menurut penyidik, penetapan lokasi calon lahan di Ketapang dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani tidak memadai. Hasilnya pun tidak sesuai dengan ketentuan awal yaitu agar dapat digunakan untuk program cetak sawah.
Upik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proyek itu merupakan proyek patungan sejumlah BUMN, seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Askes, Pertamina, Pelabuhan Indonesia, Hutama Karya, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Perusahaan Gas Negara (PGN).
Berdasarkan catatan kepolisian, pengerjaan proyek cetak sawah bernilai Rp 360 miliar itu dipercayakan ke PT Sang Hyang Seri. Selanjutnya, perusahaan tersebut melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, dan PT Yodya Karya.
Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan, menanam padi perdana skala besar di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Senin 17 Desember 2012. Sementara itu, Kabupaten Ketapang menyediakan lahan 3.000 hektare tahap pertama. Adapun lahan yang tersedia mencapai 30 ribu hektare.
Tahap berikutnya ditargetkan berkembang menjadi 30 ribu, 50 ribu dan menjadi 100 ribu hektare. Tercatat 3.000 lahan merupakan milik petani, tetapi pengelolaannya akan diperbantukan BUMN. Pengembangan sawah skala besar ini ditargetkan menghasilkan 5 ton per hektare.