Liputan6.com, Jakarta Jupiter Fortissimo baru melaksanakan sidang lanjutan kasus narkoba pada Kamis (17/11/2016) sore. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan berkas pembelaan dari pihak terdakwa.
Dimulai pukul 16.28 WIB, sidang tersebut dibuka oleh Majelis Hakim dengan ketukan palu. Hakim ketua pun langsung mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk membacakan berkas pembelaan.
Baca Juga
Advertisement
Terdapat beberapa poin yang disebutkan sang kuasa hukum, Fransisca dalam berkas pembelaan tersebut. Dua di antaranya adalah tentang status dan tindak lanjut atas tindakan yang dilakukan Jupiter Fortissimo.
Sebelumnya, Jupiter Fortissimo dituntut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta karena dianggap melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atas kepemilikan paket kecil sabu seberat 0,54 gram oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dilaksanakan tanggal 9 November 2016 lalu.
Jupiter Fortissimo dalam berkas pembelaan menyatakan bahwa ia bukan seorang pengedar, melainkan pemakai narkoba. Selain itu, pihak terdakwa mengajukan pelaksanaan rehabilitasi dan menolak tindak pidana berupa penahanan.
"Kami memang mengajukan rehab sebab ada peraturan yang menyebut bahwa pecandu, pemakai, dan penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi," ujar Fransisca usai persidangan. (Rin)