Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa sabu dalam tiang pancang asal Tiongkok tidak terkait dengan proyek reklamasi sebagaimana disebut dalam pesan berantai yang beredar di masyarakat.
"Kasus ini tidak ada kaitannya dengan proyek reklamasi Jakarta dan total barang bukti seberat enam ton yang beredar pada pesan berantai adalah salah," ujar Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com, Kamis (17/11/2016).
Advertisement
Ia mengatakan tanggal 14 Juni 2016 BNN menangkap lima orang tersangka atas keterlibatan mereka dalam penyelundupan sembilan batang pipa besi berisi sabu di kawasan Rawa Bebek, Jakarta Utara.
"Total barang bukti yang diselundupkan adalah 40 kilogram sabu dan diduga berasal dari negara Tiongkok. Kasus tersebut telah dirilis secara resmi oleh BNN pada tanggal 15 Juni 2016," kata Slamet.
Menurut Slamet, BNN merasa perlu melakukan klarifikasi karena pesan berantai itu menyebar di masyarakat. BNN berharap masyarakat tidak mudah teperdaya pemberitaan tidak benar alias hoax.
"Mari bersama-sama kita wujudkan negara demokrasi yang sehat dan bersama menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba," kata Slamet.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Budi Waseso menjelaskan bahwa penyelundupan narkoba yang disimpan di dalam pipa dengan ketebalan mencapai 4 sentimeter serta ditutup dengan alumunium foil agar kedap merupakan modus baru.