Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan empat tersangka dalam kasus peledakan bom di halaman Gereja Oikumene, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Minggu 13 November 2016, merupakan "orang baru".
"Ini orang-orang baru semua, Juhanda-nya (pelempar bom) saja orang lama," kata Boy di Jakarta, Kamis 17 November 2016.
Advertisement
Kepolisian telah menetapkan lima tersangka, termasuk Juhanda dalam kasus peledakan bom di Gereja Oikumene.
Dikutip dari Antara, Juhanda pernah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan sejak Mei 2011, terkait kasus teror bom Puspitek, Serpong, Tangsel, Banten.
Kemudian, Juhanda dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 Juli 2014.
"Kemudian pelaku pindah ke Samarinda dan bekerja sebagai buruh di sana," kata Boy.
Tak hanya terlibat kasus teror bom di Serpong, Juhanda alias Joh juga diduga terkait kasus bom buku di Jakarta pada 2011 yang tergabung dalam kelompok Pepy Fernando.
"Ini jaringan lama. Sekarang dia bergabung dengan JAD (Jamaah Anshar Daulah) Kaltim," ujar dia.
Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan inisial empat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Belum, nanti kita sampaikan, masih diperiksa," tutur Boy.
Terkait peran yang dilakukan empat tersangka, Boy mengatakan, mereka intinya membantu tindakan Juhanda.
Ledakan bom di halaman Gereja Oikumene, Jalan Cipto Mangunkusumo Nomor 32 RT 03, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, terjadi pada Minggu 13 November 2016.
Ledakan bom mengakibatkan empat anak dan balita mengalami luka serius. Bahkan, seorang anak bernama Intan Olivia Marbun yang berumur 2,5 tahun meninggal dunia.
Intan mengalami luka bakar 70 persen dan infeksi saluran pernapasan. Balita itu akhirnya meninggal ketika menjalani perawatan intensif di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Senin.