PUPR Usul Rp 93,7 Triliun Dana Tax Amnesty untuk Infrastruktur

Usulan sebesar Rp 93,73 triliun tersebut bersumber dari dana tebusan sebesar Rp 60,79 triliun dan dana repatriasi senilai Rp 32,94 triliun

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Nov 2016, 10:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengusulkan pemanfaatan dana hasil tax amnesty untuk pembangunan infrastruktur sebesar Rp 93,73 triliun.

Usulan sebesar Rp 93,73 triliun tersebut bersumber dari dana tebusan sebesar Rp 60,79 triliun dan dana repatriasi senilai Rp 32,94 triliun.

Tenaga Fungsional Bidang Pengawasan Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan SDM Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjoyono‎ menjelaskan dana tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur di bidang Sumber Daya Air (SDA), Cipta Karya (CK), dan Bina Marga (BM).

Taufik mengatakan bahwa kebutuhan anggaran Kementerian PUPR untuk memenuhi infrastruktur Renstra 2015-2019 mencapai Rp 931 triliun namun yang bisa didanai APBN diperkirakan maksimal sebesar Rp 628 triliun.

"Salah satu upaya pemerintah untuk menaikkan anggaran adalah dengan kebijakan tax amnesty. Dengan adanya tax amnesty, Kementerian PUPR menyiapkan usulan untuk memanfaatkan hasil tax amnesty tersebut," papar Taufik dalam keterangannya, Kamis (18/11/2016).

Dijabarkan Taufik, dana dari tebusan tax amnesty tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur SDA Rp 10,45 triliun, Bina Marga Rp 47,25 triliun, dan Cipta Karya 3,09 triliun.

Terkait infrastruktur SDA, dari usulan Rp 10,45 akan digunakan di antaranya untuk merehabilitasi jaringan irigasi, air tanah dan tambak senilai Rp 2,91 triliun, lalu konservasi, pengendalian banjir, lahar gunung berapi, dan pengaman pantai Rp 5,48 triliun, pengelolaan waduk, embung, situ, dan bangunan penampung air Rp 1,84 triliun dan penyediaan dan pengelolaan air tanah dan air baku Rp 220 miliar.

Sementara di bidang Bina Marga dari usulan Rp 47,25 triliun diantaranya akan digunakan bagi penyelesaian ruas-ruas jalan di perbatasan senilai Rp 12,07 triliun. Selanjutnya penyelesaian ruas Trans Papua Rp 5,33 triliun.

Kemudian penyelesaian ruas Jalan Pantai Selatan Jawa Rp 2,15 triliun, kebutuhan penyediaan biaya lahan Rp 27,39 triliun, dan kebutuhan untuk pembangunan flyover di Jawa Tengah Rp 310 miliar.

Di bidang Cipta Karya, dana Rp 3,09 triliun untuk penyelesaian pembangunan SPAM prioritas nasional di daerah dengan kebutuhan Rp 1,24 triliun.

Adapun pemanfaatan dana hasil repatriasi diusulkan untuk membiayai Tol Trans Sumatera guna memenuhi kekurangan porsi ekuitas sebesar Rp 32,14 triliun dan penyelesaian pengembangan PDAM yang melakukan pinjaman dengan subsidi bunga sebesar Rp 800 miliar.

“Atas kebijakan Bappenas dan Kementerian Keuangan, apakah bagian uang tebusan ini bisa dipakai untuk infrastruktur atau tidak. Harapan kita  tentunya sebagian besar bisa dialokasikan untuk infrastruktur,” tutup Taufik.‎ (Yas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya