Liputan6.com, Surabaya - Pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Probolinggo, Jawa Timur kini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya Dimas Kanjeng sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mantan pengikutnya dan penipuan bermodus penggandaan uang, p
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kasus penipuan, penyidik menemukan dugaan TPPU yang dilakukan oleh Taat Pribadi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes RP Argo Yuwono, Jumat (18/11/2016).
Untuk melengkapi alat bukti dari keterangan saksi, penyidik berencana memeriksa 70 saksi. Dari 70 saksi tersebut, penyidik sampai saat ini sudah memeriksa 40 saksi dalam kasus dugaan TPPU.
Baca Juga
Advertisement
"40 saksi itu kami mintai keterangan terkait aset Taat Pribadi seperti sawah yang dibeli dari siapa, dari mana. Ada bengkel miliknya, nanti juga ditanya kaitannya," ujar Argo.
Hingga saat ini, penyidik Polda Jawa Timur masih menetapkan delapan tersangka penipuan dengan modus penipuan penggandaan uang yang didalangi oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Komplotan Dimas Kanjeng yang terakhir ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahmad Zubairi selalu penyedia bolpoin laduni, perhiasan palsu, dan aksesoris lainnya.
Kedelapan tersangka itu adalah Dimas Kanjeng Taat Pribadi, SP Maranata alias Vijay, Karmawi, Mishal Budianto alias Sahal, Karimullah, Suparman, Suryono, dan Ahmad Zubairi.