Liputan6.com, Jakarta - Belum tuntas penyidikan perkara korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, Polri dikejutkan dengan adanya oknum yang diduga terlibat dalam menangani perkara tersebut. Tak tanggung-tanggung, dua perwira menengah diamankan, yakni AKBP Brotoseno dan pamen berinisial D.
Keduanya diduga menerima suap dari pengacara HR, salah satu pihak yang berperkara. Keduanya dijanjikan uang Rp 3 miliar, agar pemeriksaan terhadap klien HR berinisial DI tidak dilakukan terburu-buru.
Advertisement
"Rencana seluruhnya Rp 3 miliar, namun dari saudara HR itu baru menyerahkan Rp 1,9 miiar. Sisanya belum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Belum mendapatkan uang yang dijanjikan HR, kedua pamen tersebut sudah lebih dulu diciduk jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Polri) pada Jumat 11 November lalu. Mereka terjaring operasi sapu bersih pungutan liar (saber pungli) yang dibentuk Polri.
Rikwanto menjelaskan, uang sebesar Rp 1,9 miliar yang telah diamankan Propam diberikan secara bertahap oleh HR kepada D dan Brotoseno. Berdasarkan pengakuan keduanya, uang tersebut diterima pada Oktober dan awal November 2016.
"Itu dua tahap dilakukan, pada Oktober dan awal November. Uangnya Rp 1,9 miliar sudah kami sita dan kemudian didalami. Apakah ada akibat dari perbuatan tersebut untuk memperpendek kasusnya atau untuk menghilangkan kasusnya, ini masih didalami," tandas Rikwanto.