Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan, ada dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap penolakan kampanye calon Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Bawaslu pun akan menyerahkan kasus dugaan pelanggaran itu kepada Polda Metro Jaya.
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya menyatakan, pihaknya sudah bertemu dan menanyakan langsung kepada terlapor NS terkait pengadangan Djarot pada 9 November 2016. Sebelumnya terlapor NS tidak datang saat dia diundang Bawaslu DKI Jakarta untuk klarifikasi.
Advertisement
"Sudah kita datangi ke sana. Dia (NS) menyesal dan enggak tahu bahwa itu pelanggaran," kata Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya AKP Fadhillah di Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016).
Dia melanjutkan, saat ini status NS masih sebagai terlapor. Penyidik masih memiliki waktu cukup untuk memproses kasus dugaan tindak pidana pemilu.
"Tahapan di kita kan ada Perkap (Peraturan Kapolri) ada manajemen penyidikan. Kita ada tahapan namanya gelar perkara, penyidikan, minimal dua alat bukti yang sah sesuai putusan MK baru bisa ditetapkan tersangka. Baru kita proses dan kita punya waktu 14 hari (sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan)," Fadhilah membeberkan.
Dia berharap, kasus ini tidak terulang di kemudian hari. Dengan berjalannya proses penyelidikan di tangan polisi sekaligus juga memberi pelajaran hukum terhadap warga Jakarta.
"Ini kalau nanti diproses kan akan jadi pelajaran bahwa ada sanksinya," Fadhilah menandaskan.
Calon petahana wakil gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat ditolak massa saat ingin ke rumah tokoh masyarakat, Saman, di Gang H Mading, Kelurahan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 9 November 2016.
Djarot diprotes sejumlah warga. Namun, aksi protes dari warga yang mengatasnamakan warga Betawi itu dikawal ketat aparat Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kembangan.