Liputan6.com, Jakarta - Kendati mempersilakan masyarakat berdemonstrasi asalkan dilakukan dengan tertib, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto tetap mempertanyakan alasan demo yang santer disebut akan kembali digelar.
"Alasannya apa? Kemarin (unjuk rasa 4 November) yang didemo minta agar pemerintah melakukan langkah-langkah hukum yang tegas, transparan, dan adil. Sudah kami lakukan. Tahap penyelidikan itu memang salah satu tahap dari proses hukum. Sudah dilaksanakan. Lalu dari situ sudah dapat dibuktikan bahwa ternyata keputusan hukum sinkron dengan harapan publik," kata Wiranto di Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (18/11/2016).
Advertisement
Dia mengatakan pemerintah tidak mengintervensi hukum, bahkan presiden sendiri tidak mengintervensi polisi dalam kaitan dengan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Lalu yang dituntut apa lagi? Kalau yang dituntut dari proses hukum ya tidak bisa karena ada hukum. Hukum itu kesepakatan kolektif bangsa yang harus ditegakkan dan ditaati oleh semua pihak," tegas Wiranto.
Dia menekankan, proses hukum itu tidak ditaati maka kepastian hukum menjadi rusak.
"Tidak ada seorang pun, organisasi mana pun, termasuk Presiden, yang dapat memaksakan hukum. Jadi, Presiden mengatakan 'saya tidak akan mengintervensi hukum'. Yang lain juga sama. Oleh karena itu, sebenarnya kita tunggu saja. Jangan ada lagi demo-demo yang urusan Ahok lagi," kata Wiranto.
Dia sendiri mengaku tidak alergi dengan unjuk rasa karena demonstrasi dibolehkan, asal tidak merusak dan tidak mengganggu kepentingan umum, serta harus dilaporkan kepada polisi.
"Aturannya ada, temanya apa, waktunya kapan, tempatnya di mana, saya sampai hafal karena saya dulu ikut menangani masalah itu. Kalau itu tertib saja," kata Wiranto.