Liputan6.com, Jakarta Deddy Corbuzier resmi dilaporkan Mario Teguh ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Rabu (16/11/2016). Deddy Corbuzier dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Sebagai pihak terlapor, Deddy Corbuzier rupanya tidak terima. Presenter berkepala plontos ini tak mengerti, di mana letak pencemaran nama baik yang dimaksud motivator kondang tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Yang jadi pertanyaan, pernahkah Deddy mengeluarkan pernyataan yang menyuruh melakukan perbuatan tidak baik? Ternyata Deddy tidak pernah melakukan apapun yang bersifat menuduh atau mencemarkan nama baik Mario Teguh," kata pengacara Deddy Corbuzier, Hotman Paris, di Kwang Oan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (19/11/2016).
Laporan ini adalah buntut dari sebuah program talkshow di stasiun televisi swasta yang dipandu Deddy Corbuzier. Serta, wawancara eksklusif Deddy Corbuzier bersama Ario Kiswinar berserta ibunda bertajuk "Deeper with Daddy".
Dalam acara yang bisa disaksikan melalui chanel YouTube tersebut, Kiswinar beserta ibunya sempat membuka kisah kelam Mario Teguh di masa lalu.
"Kalau karena Deddy pernah mewawancara anak dan istrinya, berarti seluruh media harus dilaporkan juga. Artinya, apa yang diwawancara oleh Deddy itu, sudah menjadi konsumsi publik, sudah diceritakan Kiswinar dan ibunya ke mana-mana." Hotman Paris menjelaskan.
Ia melanjutkan, "Apalagi kalau memang berita dan tuduhan itu tidak benar, harusnya yang melaporkan anak dan istrinya. Anehnya, kenapa yang dilaporkan Deddy Corbuzier, sementara orang yang menceritakan anak dan istrinya tidak." (Ufa)