Liputan6.com, Sidoarjo - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan AKBP Brotoseno yang tertangkap tangan menerima suap dari pengacara berinisial HR, bisa terancam dipecat tidak hormat dari keanggotaan Polri.
"Proses hukum kepada yang bersangkutan saat ini masih berlanjut, mengenai kode etik polisi maupun masalah pidananya," ujar Tito usai menghadiri acara bakti sosial kesehatan di lapangan Jenggolo Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (19/11/2016).
Advertisement
Dia menegaskan, pemecatan itu nantinya berdasarkan keputusan sidang jika hakim menjatuhkan hukuman minimal dua tahun penjara. "Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan terpisah dengan tiga tersangka lain," ujar Tito.
Anggota kepolisian yang dikabarkan menjalin hubungan dekat dengan Angelina Sondakh ini tertangkap tangan tim Saber Pungli Mabes Polri beberapa hari lalu. AKBP Brotoseno bersama Kompol D menerima suap dari pengacara HR yang didampingi perantara berinisial LM.
"Barang bukti (suap) telah dihitung secara bersama yaitu Rp 2,9 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto.
Rinciannya, tutur Rikwanto, Rp 1,7 miliar disita dari tangan AKBP Brotoseno. Rp 150 juta dari Kompol DSY, dan uang sebesar Rp 1,1 miliar dari perantara suap berinisial LMB.
Saat ini, sambung Rikwanto, polisi sudah menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan suap ini. Mereka yaitu AKBP Brotoseno dan Kompol DSY sebagai penerima suap. Kemudian pengacara berinisial LMB sebagai perantara suap dan pengacara berinisial HR sebagai penyuap.
Keempatnya telah ditahan di tempat yang berbeda.