Liputan6.com, Semarang - Upaya mengendalikan emisi gas buang dari kendaraan bermotor milik PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya kandas. Hal itu disebabkan SK Gubernur Jawa Tengah tidak ditaati para PNS. Gubernur Ganjar Pranowo pun akhirnya menyerah dan mencabut SK tersebut.
Berdasar penjelasan dari Kepala Biro Humas Setda Jateng, Sinoeng R Rachmadi, pencabutan SK Gubernur Nomor 550/54 Tahun 2015 tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Bagi Instansi Pemprov Jateng 2015-2020 diberlakukan mulai Jumat, 18 November 2016.
"Pencabutan SK itu berlaku sejak ditetapkan. Hari Jumat, bisa bawa kendaraan ke kantor," kata Sinoeng.
Pencabutan SK itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 550/49 Tahun 2016 tertanggal 17 November 2016 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 550/54 Tahun 2015 tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Bagi Instansi Pemprov Jateng 2015-2020. Surat keputusan ini telah disampaikan pada semua SKPD.
Baca Juga
Advertisement
Dalam keputusan itu disebutkan pertimbangan utama pencabutan adalah tak optimalnya penerapan larangan penggunaan kendaraan di lingkungan Pemprov Jateng yang diberlakukan sejak setahun lalu.
Sebelum itu, Gubernur Ganjar dalam berbagai kesempatan secara langsung mengeluhkan banyak PNS tak taat aturan. Meski dilarang, mereka selalu membawa kendaraan pribadi dan diparkir di luar lingkungan kantor.
Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono menjelaskan beberapa razia yang dilakukan, masih banyak PNS membawa kendaraan pribadi dan menitipkan kendaraan di luar kantor.
Mereka lalu berjalan kaki dari parkiran untuk menyiasati aturan. Dengan begitu sudah menyimpang dari tujuan awal penerapan aturan untuk menurunkan angka emisi.