Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memastikan, polisi akan menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Setelah penetapan tersangka Ahok, Tito menjamin berkas perkara kasus itu selesai dalam waktu tiga minggu.
"Kami segera melakukan pemberkasan secepat mungkin, maksimal 3 minggu. Kita upayakan secepatnya masuk ke kejaksaan, kita ingin segera masuk pengadilan," ujar Tito di majelis taklim Habib Ali bin Abdurrahman Alhabsy Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016).
Advertisement
Untuk kasus Ahok, sedikitnya ada 14 laporan yang masuk ke Mabes Polri. Setelah penyelidikan berlanjut, ada 69 orang yang diperiksa termasuk saksi, saksi ahli agama, saksi ahli bahasa, terlapor, dan pelapor.
Setelah perubahan status Ahok dari penyelidikan ke penyidikan, tugas kepolisian kini menyelesaikan pemberkasan, sehingga bisa segera diselesaikan ke kejaksaan.
"Kita jalankan segera selesaikan berkas, segera limpahkan ke jaksa terserah jaksa. Pengadilan silakan memutus," tegas Tito.