Polri: Hati-hati, Sebar Berita Hoax Bisa Kena Pidana 6 Tahun

Masyarakat diminta bersikap teliti saat mendapat pesan berantai yang sekiranya hoax.

oleh Muhammad Ali diperbarui 20 Nov 2016, 15:23 WIB

Liputan6.com, Jakarta Polri meminta masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terbukti kevalidannya alias hoax. Sebab, hukuman pidana dan denda akan mengancam bagi mereka yang menyebarkan jenis informasi tersebut.

"Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (20/11/2016).

Penyebar informasi hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Jadi, tegas Rikwanto, mulai saat ini setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik itu. Saat ini banyak pesan hoax yang berseliweran di tengah masyarakat.

"Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong," imbuh dia.

Dia meminta kepada masyarakat agar bersikap teliti saat mendapat pesan berantai yang sekiranya hoax. Mereka diharapkan tidak sembarang mem-forward kepada lainnya.

"Laporkan saja kepada polisi. Pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum," ucap Rikwanto.

Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.

"Tolong jangan sembarangan mem-forward kabar yang belum tentu benar atau hoax. Jangan asal forward lagi, bisa memperkeruh suasana," imbau Rikwanto.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya