Liputan6.com, Surabaya - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya sedang memburu mobil Alphard bernomor polisi aneh yang melintas di Jalan Basuki Rahmad, Surabaya, pada Sabtu 19 November 2016. Mobil itu memiliki nomor polisi PPT JJ.12.11.16 Just Married dan berpelat putih.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adewira Siregar, mengatakan dia sudah meminta anak buahnya untuk melacak mobil itu. Caranya dengan menggunakan foto mobil tersebut yang sudah diabadikan salah seorang warga.
Baca Juga
Advertisement
"Kami sudah punya foto mobilnya, nanti pasti akan kami lacak," tutur Adewira saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (20/11/2016).
Adewira mengatakan bahwa menggunakan nomor polisi semacam itu untuk kendaraan melanggar aturan. Tepatnya pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Itu merupakan pelanggaran berat, dan tidak boleh dipakai hanya untuk bergaya saja," kata Adewira.
Adewira berharap ke depannya tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pelanggaran itu. "Termasuk pelakunya nanti kalau sudah tertangkap semoga segera jera," ujar Adewira.