Liputan6.com, Medan - Aparat Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia menembak mati Edison (40) pencuri rumah mewah Hakim Tinggi Sumatera Utara di Jalan Bunga Melur, Setia Budi, Tanjung Sari, Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto membenarkan penembakan terhadap pencuri tersebut.
Menurut Mardiaz, tersangka tewas ditembak polisi karena mencoba melawan ketika hendak ditangkap di kawasan Tanah Garapan PTPN II, Jalan Pasar II, Desa Kelambir V, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (20/11) sekitar pukul 04.00 WIB.
Ia menjelaskan, tindakan tegas dan terukur dilakukan polisi, peluru mengenai punggung, serta tembus ke bagian dada tersangka pencuri tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Jalan KH Wahid Hasyim Medan. Dan sesampainya di rumah sakit, tersangka meninggal dunia," ucap Kombes Mardiaz di Medan, Minggu malam, 20 November 2016, seperti dilansir Antara.
Sementara itu, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, penangkapan tersebut, berdasarkan laporan warga yang melihat tersangka berada di tanah garapan Hamparan Perak.
Kemudian, tim Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia segera meluncur ke lokasi itu. "Namun, saat tersangka diamankan dan mencoba melarikan diri, serta menghantam pipi kiri Bripka Gomgom Sarwedi Simanjuntak," ujar dia.
Kapolsek mengatakan pula, berdasarkan catatan Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, tersangka ternyata terlibat berbagai perampokan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Medan dan sekitarnya.
"Beberapa orang teman pelaku sebelumnya telah berhasil ditangkap Unit Pidum dan kini tengah menjalani hukuman di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Medan," ujar Kepala Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Kompol Hendra.