Bupati Bengkulu Selatan Bebaskan 6 Warga dari Pemasungan

Aksi ini sempat mendapat protes dari pihak keluarga korban pemasungan.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 21 Nov 2016, 20:17 WIB

Liputan6.com, Bengkulu - Pemasungan terhadap korban gangguan kejiwaan masih saja terjadi. Seperti di Kabupaten Bengkulu Selatan. Data Dinas Sosial setempat menyebutkan, tidak kurang dari 35 orang masih terpasung dengan berbagai latar belakang. Bahkan, pemasungan sudah berlangsung hingga belasan tahun.

Kondisi ini memanggil rasa kemanusiaan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Pada Senin 21 November 2016, sang bupati memimpin langsung pembebasan terhadap enam warga yang dipasung.

Aksi ini sempat mendapat protes dari pihak keluarga. Tapi dengan penjelasan dan jaminan bahwa korban pemasungan ini akan dirawat dan diobati, mereka akhirnya mengerti dan bersedia melepas. Para korban pasung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) di Kota Bengkulu.

Enam warga yang dibebaskan itu adalah Arison warga Kecamatan Masat, Guntur warga Desa Darat Sawah Kecamatan Seginim, Markoni Desa Padang Manis, Rusnawati warga Gunung Kayu, Gandri warta Air Nipis dan Ahyar warga Hulu Manna.

Dirwan mengatakan, enam warga yang dibebaskan itu langsung dirawat di RSJKO Bengkulu, dengan pembiayaan ditanggung APBD.

"Saudara kita ini berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama seperti kita, pemasungan sudah tidak boleh ada lagi," kata Dirwan di Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (21/11/2016).

Dia juga memerintahkan kepada seluruh camat dan kepala desa, untuk memantau setiap daerahnya. Jika masih ada warga yang dipasung, mereka diimbau segera melapor.

"Ini sebuah pelajaran bagi kita, bagaimanapun mereka juga manusia, dari 35 yang terdata, semuanya akan saya bebaskan secara bertahap," kata Dirwan.

Dia menambahkan, pemasungan yang dilakukan keluarga itu umumnya disebabkan kondisi kejiwaan yang tidak stabil. Pemicunya antara lain faktor ekonomi, permasalahan keluarga, putus sekolah, juga akibat perilaku kriminalitas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya