Liputan6.com, Depok - Petualangan Edy Pratama Junaedi, (22) alias Edy Bongsang sebagai pencuri motor kawakan, terhenti sudah. Dia harus mendekam di jeruji besi setelah aparat Kepolisian dari Polsek Limo meringkusnya di Desa Congrek, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Wajah pria berkepala plontos itu bersama ketiga kawannya tertangkap kamera pengawas saat menggasak dua unit sepeda motor yang terparkir di teras rumah seorang warga di Jalan Lestari No 07 RT 34/07 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok.
Advertisement
Berbekal CCTV itulah, polisi membekuk salah satu pelaku yakni Edy Bongsang. Sementara, tiga pelaku lain yakni Kiwil, Cenglung, dan Dani masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami menganalisa CCTV yang diberikan oleh pelapor. Akhirnya kurang lebih 12 jam setelah laporan diterima, kami berhasil menangkap salah satu pelaku," kata Kapolsek Limo Komisaris Imran Gultom, Senin (21/11/2016).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan kunci letter yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. "Itu sementara hasil temuan kami," ungkap Imran.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku menggasak lebih dari 200 sepeda motor di wilayah Jabodetabek selama dua tahun.
"Sejak tahun 2014, pelaku sudah beraksi di Tangerang, Bogor, Gunung Sindur. Depok sendiri dilakukan pelaku di Kecamatan Sawangan dan Citayam," ujar Imran.
Pelaku dikenakan KUHP 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Sementara itu, pelaku yakni Edy Bongsang dengan santai menjawab semua pertanyaan awak media. Edy mengaku tak butuh waktu lama untuk menggasak satu sepeda motor.
Biasanya, ia lebih dulu mengamati tempat-tempat yang dirasa penjagaannya lemah. "Semua motor nggak susah. Kira-kira 5 detik aja cukup. Beraksi biasanya pukul 02.00 WIB," ujar Edy Bongsang sambil tertawa cengengesan.
Satu motor hasil curiannya dihargai Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta. Uang itu akan dipakai buat beli obat-obatan dan kebutuhan sehari-hari.
"Buat jajan aja, sama buat beli obat Tramadol di apotek," pungkas Edy.