Liputan6.com, Jakarta - Tidak puas dengan status Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang sudah menjadi tersangka, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan kembali menggelar aksi demo pada 2 Desember 2016.
Polri sendiri tak melarang demo tersebut, asal dilakukan di tempat yang telah disediakan. Namun, Polri akan membubarkan massa demonstran jika menganggu ketertiban masyarakat umum.
Advertisement
"Hari Jumat itu, hari orang bekerja, bersekolah, ada aktivitas lainnya, orang sakit dan sebagainya. Kalau mau salat Jumat ya di masjid-masjid. Oleh sebab itu, pemerintah melarang untuk berdemo di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman," tegas Iriawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/11/2016).
Terkait rencana demo 2 Desember, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai, Polri telah berkerja dengan baik dengan menindaklanjuti tuntutan kasus penistaan agama dibawa ke proses hukum. Karena itu, Menag pun mempertanyakan perlunya lagi demo 2 Desember nanti.
"Apa masih perlu demo tanggal 2 itu? Jadi malah saya menanyakan apa masih benar diperlukan? Tapi, kalaulah memang benar perlu, kita harus menghormati dan menghargai karena itu hak warga negara. Tapi, harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga kemudian tidak kontra produktif dengan aksi-aksi," ujar Lukman di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.