Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/11). Setelah dibacakan isi tuntutan setebal 284 halaman, Edy terbukti menerima suap. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Edy Nasution berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/11). Edy dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution saat menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/11). Edy juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Edy Nasution sebelum menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/11). Jaksa menilai, perbuatan Edy berlawanan dengan negara yang sedang giat memberantas korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Edy Nasution sebelum menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/11). Edy Nasution, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Helmi Affandi)