Panitera Jakpus Edy Nasution Dituntut 8 Tahun

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2

oleh Fatkhurroz diperbarui 21 Nov 2016, 20:00 WIB
20161121-Panitera-Pn-Pusat-di-tuntur-8-tahun-penjara-HA1
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/11). Setelah dibacakan isi tuntutan setebal 284 halaman, Edy terbukti menerima suap. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Edy Nasution berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/11). Edy dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution saat menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/11). Edy juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Edy Nasution sebelum menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/11). Jaksa menilai, perbuatan Edy berlawanan dengan negara yang sedang giat memberantas korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Edy Nasution sebelum menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/11). Edy Nasution, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Helmi Affandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya