Liputan6.com, Jakarta Partai Golkar kembali mewacanakan akan mengembalikan kursi Ketua DPR kepada Setya Novanto. Keputusan tersebut telah diputuskan pada rapat pleno DPP Partai Golkar.
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, keputusan ini diambil dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus 'Papa Minta Saham' yang menyeret nama Novanto tersebut.
Advertisement
Keputusan MK itu juga dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang tidak pernah menjatuhkan hukuman untuk Novanto dan justru mengabulkan untuk memulihkan nama baik Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Sudah bulat. Tinggal tunggu waktu melihat perkembangan politik ke depan," ungkap Nurdin di Jakarta, Senin (21/11/2016).
Namun, ia mengatakan, belum ada pembicaraan terkait posisi Ade Komarudin jika kursi Ketua DPR dikembalikan kepada Novanto.
"(Pembicaraan) belum sampai ke sana. Dia (Ade Komarudin) taat asas, dia senior bukan karbitan taat asas," kata Nurdin.
Dia menegaskan, soal kursi Ketua DPR yang dikembalikan kepada Novanto itu sudah merupakan keputusan DPP.
"Selanjutnya melakukan komunikasi politik pada pihak yang memiliki kompetensi memutuskan itu. Akan kami sampaikan ke Dewan Pembina," jelas Nurdin.
Wibawa Partai
Sementara itu, Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP Golkar Yorrys Raweyai menjelaskan, selanjutnya DPP juga akan berkomunikasi dengan internal partai seperti Dewan Pembina, Dewan Pakar, dan Dewan Kehormatan.
Ia menegaskan wacana pengembalian kursi Ketua DPR bukan karena performa Ade, melainkan untuk mengembalikan wibawa partai.
"Enggak ada salah apa-apa. Ini soal etika dan wibawa partai. Tapi yang penting, ada kesepakatan mengembalikan posisi seperti semula," kata Yorrys.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengabulkan permintaan pemulihan nama baik Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto. Permintaan pemulihan nama baik diajukan Fraksi Partai Golkar untuk Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi terkait kasus 'Papa Minta Saham'.
Saat proses kasus itu berjalan, Novanto mengundurkan diri sebagai Ketua DPR dan dirotasi menjadi Ketua Fraksi. Pascakeluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, bukti pengaduan tersebut dinyatakan tidak valid untuk dijadikan barang bukti.