Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok diperiksa di gedung utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan ada sekitar 15 pengacara yang turut mendampingi pemeriksaan mantan Bupati Belitung Timur itu.
Advertisement
"Ada sekitar 15-an kuasa hukum. Kita dampingi Pak Basuki, mendampingi pemeriksaan," ujar Sirra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Pemeriksaan ini, kata Sirra, dilakukan untuk melengkapi dan mempertajam keterangan yang sebelumnya sudah disampaikan oleh Ahok ke penyidik.
"Saya kira Pak Basuki sadar betul yang dihadapi ini pemeriksaan hukum, beliau siap dan tentu memiliki argumentasi dapat menyempurnakan penyelidikan sebelumnya," tutur dia.
Sirra juga meminta publik tenang dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Saya kira kita jangan mendahului proses yang hari ini berlangsung. Kita tunggu saja," kata Sirra.
Tidak dilakukannya penahanan terhadap Ahok, kata Sirra, tentu memiliki dasar yang kuat. Selain sikapnya yang kooperatif, Ahok juga terlibat dalam pemilihan kepala daerah.
"Seperti kata Kapolri, dia enggak melarikan diri, enggak menghilangkan barang bukti. Apalagi Pak Basuki sedang menjalani elektoral. Saya kira sangat kurang bijak untuk itu (penahanan)," ucap Sirra.