Liputan6.com, Jakarta Rapat pleno Partai Golkar telah memutuskan Setya Novanto diusulkan kembali menjadi Ketua DPR. Padahal saat ini posisi tersebut sudah diisi oleh Ade Komarudin.
Sekretaris Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin menuturkan, proses pergantian Ketua DPR seharusnya tidak memakan waktu lama.
Advertisement
"Seharusnya prosesnya tidak lama, setelah fraksi mengirim surat ke pimpinan, dan pimpinan mengagendakan prosesnya seharusnya tidak lebih dari dua minggu," ungkap Aziz di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Ia mengatakan, putusan rapat pleno dianggap legal bila memenuhi AD/ART Partai Golkar. Aziz mengatakan, setelah mendapatkan surat dari DPP Golkar, fraksi segera mengirimkannya ke Pimpinan DPR.
"Pimpinan akan mengagendakan, seperti yang ada di tata tertib MD3," ucap dia.
Aziz mengungkapkan alasan mengembalikan jabatan Novanto sebagai Ketua DPR di antaranya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Novanto yang kini menjadi Ketua Umum Golkar merupakan lambang serta figur partai.
"Maka untuk mengembalikan nama baik dan memulihkan rehabilitasi tersebut konsekuensi hukum, bahwa seseorang yang sudah melalui proses baik itu di MKD DPR dan sudah ditetapkan di MK yang menguatkan tidak legal dan MKD yang sudah memulihkan nama baik," ucap dia.
Anggota Komisi III DPR ini mengaku belum mengetahui apakah Novanto bersedia mengikuti keputusan rapat pleno DPP Golkar.
"Apakah Novanto bersedia atau tidak dikembalikan ke DPR, tapi berdasarkan rapat pleno Partai Golkar sudah memutuskan. Ini bukan masalah apa-apa atau tidak apa-apa, penempatan Ade Komarudin juga berdasarkan persetujuan dari partai," jelas Aziz.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir belum mengetahui keputusan tersebut.
"Saya belum tahu," tegas Kahar.