Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Dirjen Pajak yang dilakukan pihaknya, Senin malam, adalah temuan baru. Kasus tersebut bukan berasal dari pengembangan kasus-kasus yang tengah diselidiki dan disidik KPK.
"Ini kasus baru, kok, nanti ikuti konferensi pers saja," kata Agus di Istana Merdeka, Selasa (22/11/2016).
Advertisement
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status pejabat Dirjen Pajak dan seorang pengusaha yang ditangkap semalam.
"Hari ini kita ekspose dulu di pimpinan, walau pun dulu pada waktu memulai penyelidikan kita setujui tapi detailnya juga perlu dipaparkan ke pimpinan," ujar Agus.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Senin malam, 21 November 2016.
Informasi yang diperoleh Liputan6.com menyebutkan, Tim Satgas KPK menangkap pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan yang berinisial HS.
HS tertangkap tangan menerima suap Rp 1 miliar lebih terkait pengurusan pajak. Dia diduga menerima suap untuk mengurangi pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.