Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur DKI nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (22/11/2016), tiba di gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 9 pagi, Ahok langsung masuk tanpa memberikan keterangan kepada pihak media. Ahok juga didampingi oleh tim suksesnya.
Advertisement
Terkait tidak ditahannya Ahok pascaditetapkan sebagai tersangka, Ruhut memberikan pembelaan.
"Ahok sangat kooperatif, belum dipanggil saja sudah diperiksa. Datang 22 pertanyaan. Sudah itu yang kedua tidak menghilangkan barang bukti, bukti semua sudah sama serse Mabes Polri, yang ketiga tidak akan melarikan diri," ujar tim sukses Ahok, Ruhut Sitompul.
Agenda pemeriksaan pertama Ahok sebagai tersangka hari ini adalah meminta keterangan tambahan seputar kasus dugaan penistaan agama. Tim kuasa hukum juga akan mengupayakan Ahok tidak ditahan karena tengah mengikuti kontestasi Pilkada DKI.
Sejauh ini total 24 saksi sudah diperiksa untuk menyidik dan mengusut kasus dugaan penistaan agama. Polri menargetkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu 1 hingga 2 minggu ke depan.