Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi semalam. Ketua KPK membenarkan penyidik menangkap, salah satunya, pejabat Eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"(Pejabatnya) Eselon III Ditjen Pajak. Ditjen Pajak di Pusat," kata Agus dalam pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Advertisement
Selain itu, lanjut Agus, satgas menangkap seorang pengusaha. Sopir si pengusaha juga turut diamankan. Pengusaha tersebut berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
"Betul, pengusahanya itu dari Surabaya," kata Agus. Namun Agus enggan menjelaskan identitas masing-masing orang yang ditangkap.
Informasi yang dihimpun, pejabat pajak Eselon III dan pengusaha ini ditangkap tangan berkaitan dengan permintaan Surat Keterangan Bebas Pajak Impor. Bersamaan dengan itu, Satgas KPK juga mengamankan sejumlah uang sekitar Rp 1,139 miliar yang ditemukan dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat.