Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Ahok diperiksa selama sekitar 8 jam.
Pantauan Liputan6.com, Ahok diperiksa sejak pukul 09.00 WIB itu keluar pada pukul 17.53 WIB. Dia dikawal oleh petugas kepolisian dan beberapa ajudannya, termasuk tim pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul.
Advertisement
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sebelumnya memastikan, polisi akan menuntaskan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Setelah penetapan tersangka Ahok, Tito menjamin berkas perkara kasus itu selesai dalam waktu tiga minggu.
"Kami segera melakukan pemberkasan secepat mungkin, maksimal 3 minggu. Kita upayakan secepatnya masuk ke kejaksaan, kita ingin segera masuk pengadilan," ujar Tito di majelis taklim Habib Ali bin Abdurrahman Alhabsy Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu 20 November 2016.
Untuk kasus Ahok, sedikitnya ada 14 laporan yang masuk ke Mabes Polri. Setelah penyelidikan berlanjut, ada 69 orang yang diperiksa termasuk saksi, saksi ahli agama, saksi ahli bahasa, terlapor, dan pelapor.