Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus pajak. Keduanya, yakni Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno (HS) dan Presiden Direktur PT EK Prima, Rajesh Rajamohanan Nair (RMN)
"Setelah pemeriksaan 1X24 jam, meningkatkan penanganan perkara penyidikan kepada dua orang menjadi tersangka, yaitu sebagai pemberi, RMN, dan penerima berinisial HS," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Advertisement
Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh. Tujuannya, agar kewajiban pajak PT EK Prima sebanyak Rp 78 miliar 'dihilangkan' oleh Handang.
Agus menjelaskan, uang Rp 1,9 miliar itu diduga merupakan pemberian pertama. Rajesh dan Handang telah sepakat, bahwa 'biaya' untuk menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima sebesar Rp 6 miliar.
"Kewajiban pajak yang besarnya Rp 78 miliar dengan negosiasi, kemudian kewajiban pajak ini hilang. Dari hasil negosiasi itu akan dibayarkan Rp 6 miliar. Jadi yang Rp 1,9 miliar itu tahap pertama dari penyerahan tersangka RRN kepada HS," ujar Agus.
Atas perbuatannya, Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati membenarkan Tim Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam. Sebelumnya, Tim Satgas dikabarkan menangkap seorang pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan.
"Ya benar," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi Liputan6.com.