KPK Amankan 1,9 Miliar saat OTT Ditjen Pajak

Menkeu Sri Mulyani (kiri) memberikan keterangan pers di KPK terkait OTT Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (22/11). KPK mengamankan uang 148,500,

oleh Nasuri diperbarui 22 Nov 2016, 18:00 WIB
20161122- KPK Amankan 19 Miliar saat OTT Ditjen Pajak-Jakarta- Helmi Afandi
Menkeu Sri Mulyani (kiri) memberikan keterangan pers di KPK terkait OTT Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (22/11). KPK mengamankan uang 148,500,
Menkeu Sri Mulyani (kiri) memberikan keterangan pers di KPK terkait OTT Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (22/11). KPK mengamankan uang 148,500,000 Dolar Amerika atau senilai 1,9 milyar dalam OTT tersebut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
KPK dan Menteri Keuangan bersiap menggelar konferensi pers terkait OTT Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (22/11). KPK mengamankan uang 148,500,000 Dolar Amerika atau senilai 1,9 milyar dalam OTT tersebut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
KPK dan Menteri Keuangan bersiap menggelar konferensi pers terkait OTT Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (22/11). KPK mengamankan uang 148,500,000 Dolar Amerika atau senilai 1,9 milyar dalam OTT tersebut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Menkeu Sri Mulyani (tengah) memberikan keterangan pers di KPK terkait OTT Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (22/11). KPK mengamankan uang 148,500,000 Dolar Amerika atau senilai 1,9 milyar dalam OTT tersebut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Uang hasil OTT Ditjen Pajak diperlihatkan penyidik KPK, Jakarta, Selasa (22/11). KPK mengamankan uang 148,500,000 Dolar Amerika dan sejumlah oknum ditjen pajak dalam OTT tersebut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) memberikan keterangan pers di KPK terkait OTT Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (22/11). KPK mengamankan uang 148,500,000 Dolar Amerika atau senilai 1,9 milyar dalam OTT tersebut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Uang hasil OTT Ditjen Pajak diperlihatkan penyidik KPK, Jakarta, Selasa (22/11). KPK mengamankan uang 148,500,000 Dolar Amerika dan sejumlah oknum ditjen pajak dalam OTT tersebut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya