Liputan6.com, Jakarta Jepang, sebagai sebuah negara yang maju dalam bidang teknologi, menjadi negara idaman bagi para pemuda untuk menghabiskan hidupnya. Namun, Jepang memiliki aturan imigrasi yang cukup ketat bagi orang-orang yang ingin menjadi warga negara untuk seumur hidupnya. Kini, berbagai kesulitan ini dipangkas oleh pemerintah Jepang yang memberikan kemudahan bagi orang asing menjadi warga negara Jepang.
Seperti yang dilansir oleh asia.nikkei.com pada Jumat (25/11/2016), pemerintah Jepang akan memberikan status permanen residen pada pekerja profesional yang lahir dari negara lainnya, setelah tinggal selama satu tahun di Jepang. Hal ini merupakan salah satu upaya Jepang untuk memberikan dorongan ekonomi dan meningatkan produktivitas. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai akhir Maret 2017.
Advertisement
Aturan ini diharapkan memberi perubahan baik pada pekerja profesional asing sehingga mereka mendapatkan berbagai manfaat yang ada di Jepang. Mulai dari kesempatan kerja yang luas, bisa membeli rumah dengan pinjaman dan tidak ada permasalahan imigrasi yang akan menjerat mereka. Dahulu untuk mendapatkan warga negara cukup sulit, karena harus terlebih dahulu tinggal di Jepang selama lima tahun.
Profesional yang diperbolehkan mendapatkan warga negara harus memenuhi berbagai syarat seperti berikut. Pekerja haruslah seorang profesional yang memiliki catatan pendidikan baik, pengalaman kerja, dan penghasilan yang mampu menutupi 70% biaya hidup sesuai ketentuan imigrasi.
Kebijakan ini mengundang kontra dari beberapa pihak, namun Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe berharap banyak talenta muda yang bisa membantu ekonomi Jepang tetap tumbuh dari program ini.