Liputan6.com, Jakarta - Aa Gatot menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Ditreskrimum Polda Metro, Selasa (22/11/2016). Ia diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu, serta pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh CT.
Mantan Ketua PARFI ini menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam lamanya. Yakni sejak pukul 11.30 hingga 18.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Gatot Brajamusti menyerahkan bukti yang berisi bantahan bahwa ia melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan CT.
Baca Juga
Advertisement
"Kami menyerahkan bukti ada pengakuan bahwa mereka nikah siri. Sebenarnya kan jadi tidak ada yang namanya perkosaan dan pelecehan seksual," ungkap kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
"Jadi kalau ada yang ngomong ke publik dan menjelekkan seolah dia diperkosa, di sini ada unsur pencemaran nama baik. Ada kehormatan seseorang yang tercemar, dan ada pelanggaran IT tersebut," sambung Rifai.
Dalam bukti yang dilampirkan, sang pengacara menganggap bahwa pernyataan CT yang minta dinikahi Aa Gatot sangatlah jelas. "Mereka menyampaikan 'kalau mau 'ngapain' harus nikahi saya dulu', kemudian dinikahilah pada saat itu," imbuhnya.
Dan poin pernyataan itulah yang menjadi titik kuat untuk melepas status Gatot Brajamusti sebagai tersangka pemerkosa dan pelecehan seksual.
"Jadi sangat jelas tidak ada unsur perkosaan. Jadi dari pernyataan yang diduga adalah terlapor sangat jelas bahwa mereka mengakui adanya pernikahan siri," Rifai menekankan.
Sementara itu, bukti yang dilampirkan oleh pengacara Aa Gatot adalah berupa rekaman. Rekaman tersebut berisi percakapan CT dengan beberapa orang di sebuah apertemen. Menurut Rifai, percakapan tersebut berisi sejumlah trik untuk menjatuhkan Aa Gatot. (Ufa)