Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Djan Faridz soal SK Menkumham terkait kepengurusan PPP Romahurmuziy. Dengan ini, kubu Djan meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly segera mencabut SK itu.
Menanggapi putusan tersebut, Yasonna mengaku belum dapat salinan putusan itu. Dia ingin melihat dulu bunyi putusan PTUN sebelum memutuskan langkah yang akan diambil.
Advertisement
"Kita lihat putusannya dululah. Pertimbangannya seperti apa. Sampai dapat keputusan aslinya. Ia membatalkan. Itu saja yang aku dengar. Pertimbangannya seperti apa. Dasarnya apa," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Politikus PDIP itu masih ingin mendalami lebih jauh putusan PTUN Jakarta soal pencabutan SK Menkumham terhadap kepengurusan PPP Romi. Karena bisa saja kubu Romi atau pemerintah mengajukan banding atas putusan itu.
"Udah pastilah, tergugat intervensi mereka. Kan kita harus lihat dulu dasarnya membatalkan keputusan menteri apa," imbuh dia.
Yasonna enggan berkomentar banyak terkait putusan itu. Dirinya baru bisa menyampaikan keputusan selanjutnya ketika sudah melihat langsung bunyi putusan PTUN itu.
"Kita lihat dulu dong, pelajari secara mendalam. Tunggu dululah dapat SK vonisnya. Masa kita belum baca langsung komentar," pungkas Yasonna.