Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak PT EK Prima.
Keduanya yakni Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno dan Presiden Direktur PT EK Prima Rajesh Rajamohanan Nair.
Advertisement
Penetapan keduanya merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas KPK di Springhill, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 21 November 2016 malam.
"HS, Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak dan RRN, Presdir PT EKP," ucap Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Selain itu turut diamankan pihak lainnya, di antaranya tiga orang staf Rajesh. Lalu ada juga ajudan Handang yang turut diamankan.
Kronologinya, lanjut Agus, awalnya KPK mendapatkan informasi adanya penyerahan uang dari Rajesh kepada Handang di Springhill sekitar pukul 20.00 WIB. Saat keluar dari Springhill, sekitar pukul 20.30, penyidik menangkap Handang serta sopir dan ajudannya.
Setelah itu, bersama dengan Handang serta sopir dan ajudannya, penyidik langsung bergerak ke kediaman Rajesh di Springhill. Rajesh pun diringkus. Mereka kemudian dibawa ke Kantor KPK.
Pada waktu yang kurang lebih bersamaan, penyidik juga mengamankan tiga staf Rajesh. Satu orang diamankan di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, satu lagi di Pulomas, Jakarta Timur, dan satu lagi di Surabaya.
"Dari lokasi diamankan uang sejumlah US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Uang itu diduga terkait dengan permasalahan pajak PT EKP, di antaranya Surat Tagihan Pajak atau STP sebesar Rp 7,8 miliar," ucap Agus.
Semua yang diamankan itu kemudian diperiksa intensif di KPK. Dalam waktu 1x24 jam, KPK kemudian menetapkan Handang dan Rajesh sebagai tersangka. Sisanya berstatus saksi.
"Penyidik memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan, sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka," ujar Agus.
Atas perbuatannya, Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.