Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Handang Soekarno resmi ditahan KPK dalam OTT dugaan menerima suap dari Direktur PT. E.K Prima Ekspor Indonesia dengan barang bukti uang sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar, Jakarta, Senin (22/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Tersangka Handang Soekarno usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Senin (22/11). Handang resmi ditahan karena diduga menerima suap sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar, Jakarta, Senin (22/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Handang Soekarno resmi ditahan KPK dalam OTT dugaan menerima suap dari Direktur PT. E.K Prima Ekspor Indonesia dengan barang bukti uang sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar, Jakarta, Senin (22/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)