Oknum Ditjen Pajak Resmi Ditahan KPK

Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/11).

oleh Nasuri diperbarui 22 Nov 2016, 21:30 WIB
20161122- Handang Soekarno-Jakarta- Helmi Afandi
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/11).
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Handang Soekarno resmi ditahan KPK dalam OTT dugaan menerima suap dari Direktur PT. E.K Prima Ekspor Indonesia dengan barang bukti uang sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar, Jakarta, Senin (22/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Tersangka Handang Soekarno usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Senin (22/11). Handang resmi ditahan karena diduga menerima suap sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar, Jakarta, Senin (22/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Handang Soekarno resmi ditahan KPK dalam OTT dugaan menerima suap dari Direktur PT. E.K Prima Ekspor Indonesia dengan barang bukti uang sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar, Jakarta, Senin (22/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya