Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna, menyiapkan 21 saksi. Puluhan saksi ini akan diajukan untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri.
"Minggu ini kami sudah bisa melengkapi baik ahli dan saksi fakta untuk diajukan ke penyidik. Ahli ada 14, saksi fakta 7," ujar Sirra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2016.
Advertisement
Dia mengungkapkan, saksi fakta dan ahli yang diajukan sama seperti saat pemeriksaan dugaan penistaan agama ini dalam tahap penyelidikan. Mereka kembali diajukan untuk memenuhi pemberkasan dalam tahap penyidikan.
"(Saksi) sama, karena kan harus di-BAP, harus di bawah projusticial. Kalau penyelidikan hanya dimintai keterangan, tapi kalau untuk proses penyidikan maka dia harus projusticial, harus disempurnakan secara formil menurut KUHAP untuk bisa selanjutnya diajukan ke kejaksaan," Sirra mnerangkan.
Sementara terkait ahli, dia menjelaskan, pihaknya memiliki dua pilihan. Kedua pilihan itu, yakni dapat diajukan dalam proses penyidikan atau hanya diajukan saat persidangan di pengadilan. Berbeda dengan saksi fakta yang harus di-BAP atau diperiksa polisi dalam penyidikan.
"Karena (BAP saksi fakta) untuk menghindari abouse of power di dalam proses peradilan, supaya nanti jangan menyalahi aturan KUHAP yang ada," Sirra memungkasi.