Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengaku belum menerima laporan adanya upaya makar di balik rencana demonstrasi pada 25 November 2016. Unjuk rasa ini terkait dengan dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Saya tidak dengar itu (makar) ya. Intelijen saya tidak dengar itu," kata Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa, 22 November 2016, seperti dilansir Antara.
Advertisement
Dia mengatakan, makar merupakan tindakan melawan hukum. Setiap orang harus mematuhi peraturan berlaku dan diharapkan tidak melakukan aksi yang mengganggu ketertiban.
"Siapa pun yang makar itu tidak boleh terjadi di negara ini, tidak ada sejarah kita makar, kita negara hukum taat hukum. Jika memang terjadi, tindak tegas, Kementerian Pertahanan siap berhadapan dengan makar makar itu, siapa pun," ujar Ryamizard.
Dia menegaskan sejauh ini tidak ada informasi tentang makar di balik rencana unjuk rasa 25 November 2016.
"Belum (ada laporan tentang makar), kita kalau ngomong yang pasti benar, jangan sampai yang kata orang, fitnah nanti kan," kata Ryamizard.
Kajian Internal
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyebutkan ada dugaan upaya makar pada demonstrasi 25 November 2016. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Rikwanto, mengatakan informasi itu berdasarkan kajian internal kepolisian.
"Itu informasinya dari bentuk kajian kepolisian. Kami enggak bisa sampaikan informasinya seperti apa, kapan dan siapa. Itu kajian internal," kata Rikwanto di Jakarta, Selasa, 22 November 2016.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan, pada Selasa, menerbitkan surat maklumat terkait rencana unjuk rasa pada 25 November dan 2 Desember 2016.
Berdasarkan Surat Maklumat Nomor: Mak/04/XI/2016 tertanggal 21 November 2016, Iriawan mengingatkan agar agenda unjuk rasa tidak mengarah kepada tindakan makar.
Melalui surat maklumat, Irjen Iriawan menekankan penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum diwajibkan mematuhi ketentuan hukum.