Liputan6.com, Jakarta - Hinca Panjaitan selaku penasihat hukum Pemred dan penulis Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa, berencana mengajukan banding atas putusan vonis delapan bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Joko Widodo atau Jokowi saat Pilpres 2014.
"Ya kami banding nanti," ucap pengacara Pemred dan penulis Tabloid Obor Rakyat tersebut kepada Liputan6.com lewat pesan elektroniknya di Jakarta, Selasa malam, 22 November 2016.
Pengelola Obor Rakyat dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi pada masa kampanye Juni-Juli 2014. Selain menyudutkan Jokowi, tabloid yang dipimpin Setiyardi Budiono itu dinilai memfitnah Jokowi.
Di antaranya Jokowi disebut sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Tabloid itu kemudian disebarkan ke sejumlah pesantren dari Jawa Barat hingga Jawa Timur. Namun, semua pemberitaan tabloid tersebut telah dibantah Jokowi.
Baca Juga
Advertisement
Jaksa mendakwa Setiyardi dan Darmawan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Setiyardi dan Darmawan meminta maaf kepada Jokowi. Permohonan maaf itu dilontarkan keduanya saat membacakan nota pembelaan di ruang sidang Kartika II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juni 2016.
"Saya menyadari bisa saja pemberitaan Tabloid Obor Rakyat menimbulkan ketidaknyamanan atau mungkin kemarahan berbagai pihak. Tentu saja khususnya bagi Bapak Jokowi yang menjadi saksi pelapor, dari hati yang paling dalam saya meminta maaf sekiranya ada pemberitaan yang keliru dan kurang tepat," ucap Pemred Obor Rakyat tersebut.