Liputan6.com, Jakarta - Pengguna internet di Indonesia terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada tahun ini, pengguna internet di dalam negeri diperkirakan mencapai 132,7 juta orang. Industri elektronika dan telematika diharapkan mampu memanfaatkan peluang tersebut.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Achmad Rodjih Almanshoer mengatakan, di era digital, internet bukan lagi hal asing bagi masyarakat. Hampir seluruh aktivitas tak lepas dari penggunaan piranti teknologi online. Kegiatan perekonomian dan industri pun tidak luput didukung peran penting jaringan penghubung tersebut.
“Internet memang sangat memudahkan banyak hal dalam kehidupan kita. Bahkan, akses pasar industri menjadi lebih luas dan tidak terbatas dengan bantuan internet,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Rodjih mengungkapkan, industri perlu memanfaatkan peluang pasar internet yang masih cukup besar, seiring dengan populasi penduduk Indonesia sebanyak 260 juta jiwa. Pasalnya, penetrasi internet di Indonesia baru sekitar 40 persen, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan jangkauannya terutama di daerah-daerah terpencil.
Baca Juga
Advertisement
“Pengguna internet di Indonesia pada 2016 diperkirakan mencapai 132,7 juta orang atau sebesar 51,79 persen dari total jumlah penduduk di Indonesia,” ungkap dia.
Jika dibandingkan dengan pengguna internet pada 2014 sebanyak 88,1 juta orang, kata Rodjih, maka dalam waktu dua tahun telah terjadi peningkatan sekitar 44,6 juta orang.
Sementara itu, dilihat dari komposisi berdasarkan pekerjaan, sebanyak 62 persen pengguna internet di Indonesia merupakan pekerja atau wiraswasta. Sedangkan, berdasarkan perilaku pengguna internet di Indonesia untuk kategori konten komersial yang sering dikunjungi, sebanyak 62 persen atau 82,2 juta orang sering mengunjungi online shop, 34,2 persen atau 45,3 juta orang untuk bisnis personal dan 3,8 persen untuk keperluan lainnya.
“Kemudian, apabila dilihat dari sisi perangkat, saat ini telah tumbuh sebanyak 17 industri manufaktur untuk telepon seluler (ponsel), komputer genggam, dan komputer tablet yang telah mampu merakit produk komoditi tersebut yang berteknologi 4G,” kata dia.
Dalam rangka mendorong pertumbuhan industri elektronika dan telematika dalam negeri, Kemenperin telah mengeluarkan Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk perangkat 4G. "Dengan adanya skema TKDN tersebut, diharapkan industri elektronika dan telematika dalam negeri terutama pengembang aplikasi, dapat terus berkembang dan mendapatkan akses pasar dengan mudah," tandas dia. (Dny/Gdn)