Agus Pemutilasi Wanita Hamil di Cikupa Divonis 20 Tahun Penjara

Saat ditanya majelis hakim atas putusan tersebut, Agus mengaku menerima dan tak akan mengajukan banding.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 23 Nov 2016, 09:46 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kusmiyadi alias Agus, pemutilasi ibu hamil Nur Atilah alias Nuri (34) di Cikupa Kabupaten Tangerang, divonis 20 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Vonisnya sesuai dengan hasil putusan, kurungan 20 tahun penjara," kata salah seorang JPU, Dista, Rabu (23/11/2016).

Dengan begitu, Agus terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sehingga, majelis hakim yang diketuai, I Ketut Sudira, mengabulkan tuntutan JPU dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun kurungan penjara.

"Maka itu, kami puas dengan keputusan ini," ujar Dista.

Sementara, pada persidangan vonis yang berlangsung Selasa, 22 November 2016, Agus mengaku menerima putusan hakim tersebut. Saat ditanya majelis hakim atas putusan tersebut, Agus mengaku tak akan mengajukan banding.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya