Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri melimpahkan berkas dugaan penistaan Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab ke Polda Jawa Barat (Jabar).
"Kemarin baru diserahkan dari Bareskrim ke Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, kepada Liputan6.com, Rabu (23/11/2016).
Advertisement
Penyerahan dilakukan karena objek yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri itu berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Yusri menjelaskan, dengan diserahkannya berkas tersebut, penyidik selanjutnya meneliti dan mempelajari laporan.
"Setelah itu baru pemeriksaan saksi dan ahli," ujar Yusri.
Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri menganggap Rizieq melakukan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Dr Ir Sukarno sebagai Proklamator kemerdekaan Indonesia dan Presiden pertama Republik Indonesia.
Laporan dilayangkan pada Kamis 27 Oktober 2016. Sukmawati mengatakan baru melapor sekarang karena baru mengetahui adanya video tersebut pada bulan Juni 2016.
Laporan resmi bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Adapun pasal yang dituduhkan adalah pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, laporan dengan terlapor Rizieq Shihab masih bisa ditangani oleh kepolisian daerah.
"Ya kan itu hanya kecil-kecil saja. Kita anggap polsek serta polres bisa dan mampu," kata Ari. Sama halnya dengan laporan yang menyeret nama Sri Bintang Pamungkas.
"Sri Bintang itu hanya di bawah kolong flyover Kalijodo. Polsek dan Polres bisa dan mampu itu," kata Ari.