Liputan6.com, Jakarta - Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno tercatat pernah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pejabat eselon III itu baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Dia diduga menerima duit suap US$ 148.500 atau Rp 1,9 miliar dari Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair. Rajesh juga ditetapkan tersangka pada kasus ini.
Advertisement
Dalam penelusuran di situs acch.kpk.go.id, Rabu (23/11/2016), Handang pernah menyerahkan LHKPN dua kali. Yakni pada 31 Desember 2010 dan 3 Februari 2014.
Untuk LHKPN tahun 2010, Handang yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Administrasi Pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari memiliki total harta Rp 2.390.676.000. Lalu di tahun 2014, Handang yang duduk sebagai Kepala Seksi Bimbingan Penagihan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan memiliki kekayaan Rp 2.598.396.000.
Harta kekayaan itu terdiri atas harta bergerak dan tidak bergerak. Total harta tidak bergerak pada tahun 2010 senilai Rp 1.372.326.000 yang terdiri dari tanah dan bangunan. Lalu pada 2014, harta Handang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan milik Handang senilai Rp 1.695.046.000.
Untuk harta bergerak, Handang memiliki alat transportasi. Pada 2010, Handang melaporkan memiliki mobil Mitsubishi Grandis tahun pembuatan 2008 seharga Rp 185 juta. Kemudian pada 2014, Handang punya mobil Honda Civic tahun pembuatan 2006 seharga Rp 170 juta, sementara mobil Mitsibushi Grandis-nya pada 2014 dihapus karena sudah dijual.
Harta bergerak lain milik Handang, yakni perhutanan berupa 2.000 pohon jati dengan total harga Rp 400 juta. Lalu ada juga 400 buah lukisan dengan total harga Rp 150 juta.
Handang juga punya 60 buah keris dengan harga total Rp 100 juta. Harta berupa keris itu dihapus pada LHKPN 2014 karena rusak akibat bencana alam.
Selain itu, Handang juga punya harta bergerak lain seperti batu mulia seharga Rp 22 juta dan benda bergerak lain senilai Rp 10 juta. Dia juga punya surat berharga Rp 40 juta serta giro dan setara kas lainnya senilai Rp 111 juta.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno dan Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.
Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh dengan maksud menghapus kewajiban pajak yang mendera PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya untuk melapanenamkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia ini.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangat (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin 21 November 2016 malam di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang US$ 148.500.
Atas perbuatannya, Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.