Liputan6.com, Jakarta Sidang gugatan harta gono-gini pernikahan Sandy Tumiwa dan Tessa Kaunang memasuki babak akhir. Sidang kembali dibuka serta beragendakan putusan majelis hakim.
Namun alih-alih memperoleh hasil, sidang justru mengalami penundaan. Alasannya, majelis hakim masih belum bisa menentukan putusannya. Sidang pun kembali dibuka dua pekan mendatang.
Baca Juga
Advertisement
"Sidangnya ditunda dua minggu. Majelis hakim belum bisa menentukan putusannya," kata pengacara Tessa Kaunang, Charlie Naiborhu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Dengan demikian, Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa pun harus kembali bersabar. Apalagi, beberapa waktu terakhir kondisi kedua kubu tampak memanas dan mengklaim paling benar.
Di kubu Tessa Kaunang optimis gugatan Sandy Tumiwa ditolak. Bukti pernyataan Sandy Tumiwa yang menghibahkan rumah untuk kedua anaknya dengan syarat menyetop nafkah, akan selalu dipegangi Tessa Kaunang.
Sedangkan pihak Sandy Tumiwa tak kalah yakin gugatannya diterima. Suami Diana Limbong itu akan menjamin masa depan kedua anaknya dengan hasil pembagian harta tersebut.